Mantilla adalah sejenis kerudung putih yang pada jaman dahulu wajib dikenakan oleh wanita pada saat merayakan perayaan Ekaristi. Di Indonesia penggunaan mantilla di gereja Katolik bukan merupakan suatu kewajiban, Bagaimanakah nasib mantilla di dunia dan Indonesia? Akankah tradisi gereja ini akan punah? Berikut adalah opini admin.
Penggunaan mantilla awalnya adalah wujud kesederhanaan dan renda hati para wanita pada saat beribadah seperti yang dikatakan Santo Paulus di 1Tim 2:9 "Demikianlah juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan dengan pantas,dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan berkepang-kepang , jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal." Selain itu pada Ef 5:23 yang mengatakan "Karena suami adalah kepala istri dan sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh." ayat ini membuktikan bahwa saat wanita menggunakan kerudung saat misa wanita ini mengakui otoritas suaminya dan juga mengakui kepemimpinan Kristus atas dirinya.
Santo Paulus sendiri berkata bahwa rambut wanita adalah "kehormatannya" oleh sebab itu pada saat misa di harapkan bahwa pada saat Ekaristi kita dapat menampilkan kekuasaan Kristus dan membiarkan Ia nampak besar agar kita semakin kecil, hal itu juga dapat membuat kita semakin rendah hati dan sederhana agar Kristuslah yang dihormati bukan kita. Selain itu, Bunda Maria sendiri memberi contoh kita dengan menggunakan kerudung.
Pada Kitab Hukum Kanonik Gereja atau KHK tahun 1262 penggunaan mantilla pernah diwajibkan namun setelah 1917 KHK diperbaharui dan penggunaan mantila dibebaskan atau tidak wajib. Namun beberapa negara Amerika latin dan Asia seperti Korea,China,Filipina,dll masih menggunakan mantilla. Bagaimana dengan Indonesia?
*Umat Katolik Korea yang menggunakan Mantilla saat Ekaristi* |
Sejarah dan tradisi adalah sesuatu yang harus kita kenang dan lestarikan,namun manusia memiliki hak asasi untuk melakukan kemauannya, so it's up to you guys, God bless you!!!
Sdr Admin, nampaknya anda kurang cermat dan kurang menguasai materi. Saya menyangsikan darimana sumber bacaan anda. Pada paragraf 4 Anda mengatakan pada KHK tahun 1262, pemakaian mantilla pernah diwajibkan gereja tetapi Tahun 1917 KHK diperbaharui Dan pemakaian mantilla tidak wajib.
BalasHapusInfo ini membuat bingung karena sampe sejauh ini sumber yg saya dapat Dan saya pahami adalah SBB: pemakaian mantilla pernah diwajibkan Dan diatur dalam KHK No.1262 yang ditetapkan Tahun
1917 kemudian Konsili Vatican ke2 (1962-1965) tidak lagi memuat aturan tentang mantilla tsb.
Terimakasih koreksinya, Tuhan memberkati
Hapus